War On Drugs, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg Dari Kurir Narkoba
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Kota Malang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekita pukul 14.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.
“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir”, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H.
Dirinya menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, mengedarkan kepada para pemakai di Kota Malang sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja , 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Polda Jateng Ungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu di Demak dan Semarang
Polda Jateng mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat total lima kilogram, belum lama ini. KaPolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan kasus pertama yakni pada Kamis (27/7/2023), petugas Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua tersangka, yakni AD dan S di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu, paket sabu, timbangan, kartu ATM, handphone dan lainnya.
"Dari penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima paket sabu dari seseorang berinisial Y yang masih dalam pengejaran," kata Irjen Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polda Jateng, Senin (31/7).
Awalnya pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya. Lalu pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka bertemu dengan Y...
Tak Datang di PN Tipikor, Hakim Kembali Jadwalkan Pemanggilan Ketua Umum HIPMI Minggu Depan
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming tidak hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (28/3/2022) kemarin.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memanggil pria yang kini menjabat Ketua Umum BPP HIPMI ini sebagai saksi terkait perkara atas nama terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono.
Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu yang bergulir sejak 2021 lalu itu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng kepada wartabanjar.com membenarkannya.
“Belum datang, dan hakim memberi waktu untuk memanggil saksi, tunda seminggu,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Dia juga mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan bahwa pria yang juga menjabat Bendaraha Umum PB NU itu sedang ada acara Ikadin ...
Polreskedirikota.com – Kegiatan Sholat Idul Adha 1444. H tahun 2023 Kapolres Kediri Kota beserta PJU Polres Kediri Kota dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Polres Kediri Kota di Ponpes Al Mahrusiyah III Lirboyo Kediri Jl Raya Ngampel Kel Ngampel Kec Mojoroto Kota Kediri.
Kegiatan berlangsung pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 pukul 06.00 wib – pukul 08.30 wib kami telah menghadiri kegiatan Sholat Idul Adha 1444 H tahun 2023 dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Polres Kediri Kota di Ponpes Al Mahrusiyah III Lirboyo Kediri Jl Raya Ngampel Kel Ngampel Kec Mojoroto Kota Kediri.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra S.I.K.,M.Si. Pengasuh Ponpes Al Mahrusiyah III Lirboyo Kediri KH Reza Ahmad Zahid Lc beserta Pengurus.
Waka Polres Kediri Kota dan PJU Polres Kediri Kota. Latja Taruna Akpol tingkat II Angkatan 58 Batalyon Presisi dan Santri Ponpes Al Mahrusiyah III Lirboyo Kediri.
Kegiatan Sholat Idul Adha 1444 H tahun 2023 Berjamaah bersa...
Comments
Post a Comment